KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT / Kompas Images Dua pegawai beraktivitas di ruang utama percetakan Sjarikat Tapanoeli. Percetakan yang pernah berjaya sebelum era kemerdekaan ini tetap beroperasi. Sjarikat Tapanoeli kini mencetak kartu undangan, faktur, dan dokumen kantor lain. |
Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan republik ini, kata ”merdeka” sudah menjadi slogan sebuah koran di Medan, Sumatera Utara. Belum ada satu koran pun yang berani menyatakan slogan kemerdekaan saat itu. Namun, Benih Merdeka sudah memulainya di Medan tahun 1916.
Kata ”merdeka” bahkan menjadi nama surat kabar harian yang pada awal penerbitannya dipimpin Mohammad Samin. Benih Merdeka bukan saja nama sebuah koran, melainkan juga menjadi awal tersebarnya semangat pembebasan dari belenggu penjajah.
Kepala Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Sosial (Pussis) Universitas Negeri Medan (Unimed) Ichwan Azhari mengatakan, Benih Merdeka menjadi pelopor penanaman ideologi kemerdekaan kepada pembacanya sebelum proklamasi.
Dari hasil penelitiannya, periode 1885-1942 terdapat 133 media cetak terbit di Sumut. Hanya Benih Merdeka yang dengan tegas mencantumkan kata ”merdeka”. Terbitnya Benih Merdeka di Medan sekaligus membuktikan sejarah perlawanan penjajahan tidak terpusat di Jawa saja. Di Sumatera Utara, perlawanan melalui pers berlangsung seru.
Dalam semboyannya, Benih Merdeka menyatakan sebagai koran Orgaan Oentoek Menoentoet Keadilan dan Kemerdekaan. Koran ini telah berjuang untuk kemerdekaan sejak 29 tahun lebih awal dari proklamasi. Pada September 1919, Benih Merdeka memuat pantun seorang penulis dengan nama samaran Van Arde. Pantun itu berbunyi ”Hindia bukan tanah wakaf, Hindia bukan nasi bungkus, Hindia bukan rumah komedi”.
Akibat pemuatan pantun ini, Pemerintah Belanda marah. Belanda memerkarakan Mohammad Yunus yang menjadi pimpinan saat itu. Muhammad To’ Wan Haria dalam bukunya, Sejarah Perjuangan Pers Sumatera Utara, menulis, pemerintah kolonial menilai Benih Merdeka melanggar ranjau pers. Namun, delik ini kandas karena tuduhan pelanggaran pers kepada Benih Merdeka tidak terbukti.
Surat kabar ini tetap terbit setiap hari, kecuali hari Senin, Jumat, dan Minggu. Koran ini dijual dengan harga 2,5 gulden per tiga bulan. Sebagaimana media cetak umumnya, koran ini juga memuat iklan aneka produk, salah satunya iklan buku. Dalam edisi Selasa 2 Juli 1918, Benih Merdeka mengiklankan sebuah buku Sekoentoem Boenga Jang Bermala. Dalam iklannya dibumbui dengan kalimat Satoe tjerita jang penting soedah terdjadi di Sumatra Timoer.
Buku yang diiklankan ini jelas bercerita tentang keadaan yang berkembang di Sumatera Timur (saat ini terdiri atas Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, dan Asahan, Labuhan Batu). Iklan ini sekaligus bukti pembaca koran ada di kawasan Sumatera Timur.
Meski banyak dibaca di Sumatera Timur, Benih Merdeka terbukti menjadi pelopor di seluruh wilayah Sumut. Kata ”merdeka” selanjutnya dipakai penerbit koran lain. Berdasarkan data dari Museum Pers Sumatera Utara, di Padang Sidimpuan pada 1919 terbit surat kabar Sinar Merdeka. Koran ini dipimpin oleh Parada Harahap yang kemudian dikenal sebagai tokoh pers. Dalam dua tahun penerbitannya, 12 kali Pemerintah Belanda memperkarakan tulisan koran ini.
Hukuman
Parada Harahap menerima hukuman. Sekitar tujuh bulan lamanya dia keluar masuk penjara. Parada selanjutnya bergabung dengan koran Benih Merdeka yang berubah namanya menjadi harian Merdeka. Kata ”merdeka” pada awal kemerdekaan selanjutnya menjadi nama surat kabar Soeloeh Merdeka terbitan Medan. Koran yang dipimpin Jahja Jakoeb ini sebelumnya bernama Soematera Baroe.
Sejarah perjuangan pers di Sumut ikut melahirkan tokoh pers nasional, di antaranya Parada Harahap, Adinegoro, Mohammas Said, Mohammad Samin, dan Dja Endar Muda. Mereka benar-benar menjadi pejuang pers ketika Indonesia belum merdeka. Tulisan-tulisan mereka membuat telinga petinggi Belanda memerah.
Pada tahun 1931, Pemerintah Hindia Belanda berusaha mengekang perkembangan pers di Nusantara. Gubernur Jenderal Hindia Belanda J de Jonge pada 7 September 1931 mengeluarkan aturan pemberangusan pers. Aturan itu kemudian dikenal dengan Persbreidel Ordonnantie. Salah satu keputusannya menyebutkan, seorang gubernur jenderal bisa melarang penerbitan media dengan alasan tertentu. Aturan ini termuat dalam Javasche Courant pada 11 September 1931 dan berlaku esok harinya setelah larangan itu termuat.
Langkah Pemerintah Hindia Belanda itu tidak lain untuk menjinakkan surat kabar, termasuk di Sumut. Jumlah 133 media cetak yang terbit di Sumut dalam kurun waktu 57 tahun merupakan hal yang luar biasa. Tradisi intelektual ini justru tumbuh jauh dari pusat konsentrasi Belanda di Jawa.
Sebagian media cetak yang terbit di Sumut sebelum kemerdekaan mewakili aneka ragam suku bangsa. Berikut ini sejumlah nama koran yang mewakili suku bangsa periode 1885-1942: Deli Courant, Pewarta Deli, Soeara Tapanuli, Poesaka Karo, Soeara Batak, Soeara Bondjol, Mandailing, Tjin Po, Hoa Kiaw, dan Soeara Djawa.
Terbitnya koran-koran ini sekaligus juga menepis anggapan miring kepada kelompok suku tertentu. Soeara Djawa, Tjin Po, dan Hoa Kiaw menegaskan bahwa bangsa Jawa dan Tionghoa yang ada di Medan dan sekitarnya bukan hanya sebagai kuli kontrak.
”Tradisi intelektual mereka terbukti berkembang saat perkebunan tembakau mencapai kejayaan,” katanya.
Maraknya penerbitan surat kabar di Medan dan Sumut umumnya tidak lepas dari berkembangnya industri perkebunan di pesisir timur. Surat kabar ”angkatan pertama” lahir dari pendanaan tauke tembakau.
Yang pertama
Surat kabar pertama kali yang terbit di Medan waktu itu bernama Deli Courant. Surat kabar berbahasa Belanda ini dipimpin Jacques Deen yang terbit pertama kali pada 18 Maret 1885.
Abdurrachman Surjomihardjo dan Leo Suryadinata dalam buku Sejarah Pers Indonesia menyebut Deen sebagai seorang miliuner tembakau Deli. Lima tahun berikutnya muncul Sumatra Post yang juga berbahasa Belanda. Keduanya bersaing merebut pembaca sampai menurunkan harga koran.
Mereka memasukkan Deli Courant dan Sumatra Post sebagai surat kabar Belanda tipe C. Surat kabar kategori ini mempunyai tiras 2.000 sampai 3.000 eksemplar per hari.
Dalam perkembangannya, pers berbahasa Melayu mulai muncul tahun 1902 di Medan. Adalah Pertja Timor yang mengawali surat kabar berbahasa Melayu meskipun dicetak di percetakan milik orang Belanda bernama J Hallerman. Koran ini terbit setiap hari Senin dan Kamis dengan Pemimpin Redaksi Mangaradja Salembuwe.
Dalam penerbitannya, surat kabar ini pernah membuat Sultan Maimoen Al Rasyid marah. Salembuwe mengkritik investasi asing besar-besaran di tanah Deli. Dia menggambarkan adanya ketidakadilan dalam investasi ini.
Hasil investasi ini salah satunya untuk membangun Gedung Kerapatan nan megah. Tulisan ini mendorong sultan mendatangi Kantor Pertja Timor untuk menemui penulisnya. Sayangnya, jejak gedung kerapatan kini hanya tinggal puing menara di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Jejak sejarah pers Sumut sayangnya tidak pernah tersimpan rapi di satu tempat. Sejarawan Ichwan Azhari bahkan banyak menemukan koran lama dalam bentuk aslinya di Belanda. Di Medan, sebagian data itu tersimpan di Museum Pers Sumut, Jalan Sei Alas Nomor 6.
Betapa berharganya lembaran-lembaran koran. Dari sana sebuah cerita perjuangan kemerdekaan bangsa terekam. Sebagaimana kehadiran jurnalisme untuk kepentingan demokrasi. (Andy Riza Hidayat)
No comments:
Post a Comment